Selamat Datang di Mutu Certification

Membangun Konsistensi Mutu

Kelestarian Lingkungan dan Keamanan Pangan

Question & Answer System

Ajukan pertanyaan seputar Sertifikasi mutu disini !

Polling
Tanggapan anda mengenai service kami

Sangat Memuaskan untuk pelayanan auditor
Memuaskan untuk pelayanan auditor
Tidak memuaskan untuk pelayanan auditor
      [Hasil]
Newsletter
Silakan masukan alamat email anda

Pelayanan total merupakan kata kunci bagi jajaran manajemen MUTU CERTIFICATION

Sebuah komitmen yang berarti memberikan pelayanan secara cepat, tepat, akurat dan efisien
terhadap konsumen, baik jasa inspeksi, uji, kalibrasi, sertifikasi sistem manajemen mutu
manajemen lingkungan, manajemen keamanan pangan
maupun manajemen hutan lestari.

Eropa Akui Legalitas Kayu Indonesia

JAKARTA: Standar Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dirumuskan Pemerintah Indonesia akhirnya diakui Uni Eropa menyusul skema ini akan diadopsi dalam naskah perjanjian dua negara. Kerja sama Indonesia dan Uni Eropa ini akan dimasukkan dalam perjanjian kemitraan sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) untuk mengatasi pembalakan liar.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Sukmananto mengungkapkan standar ini akan menjadi bukti legalitas kayu dari Tanah Air.

"SVLK dipastikan diakui dalam naskah VPA. Nantinya kriteria tentang legalitas kayu sepenuhnya akan mengacu kepada SVLK dan sesuai dengan prinsip VPA yang mengacu hukum di masing-masing negara," ujarnya dikutip Antara kemarin.

Dia memaparkan pengakuan itu merupakan hasil pertemuan Kelompok Kerja Teknis RI-UE untuk mempersiapkan penekenan VPA yang berlangsung pada 1-2 Maret 2010 di Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin bersama antara Kepala Pusat Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Agus Sarsito dan Kepala Unit Multilateral Environmental Affairs and Trade, Komisi Eropa Hugo Maria Schally.

Bambang mengatakan SVLK dikembangkan Pemerintah Indonesia dengan mengusung prinsip untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dokumen legalitas kayu.

Menurut dia, pihak UE mengusulkan pembentukan tim ad hoc untuk pengawasan pelaksanaan sistem tersebut.

"Hal itu akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan teknis selanjutnya yang akan dilaksanakan Mei mendatang di Brusel, Belgia," tambahnya. Pemerintah Indonesia dan UE, lanjut dia, berharap naskah VPA bisa segera ditandatangani tahun ini.

 

Tambah Ekspor

Penandatanganan kerja sama tersebut diprediksi bisa meningkatkan volume dan nilai ekspor produk kayu Indonesia untuk tujuan Eropa dari nilai saat ini yang mencapai sekitar 600 juta euro.

"Yang pasti, SVLK bisa menjamin produk kayu yang diterima di pasar Eropa hanya yang legal. Ini bagian kerja sama internasional juga dalam mengatasi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal," jelas Dirjen Bina Produksi Kehutanan Kemenhut Hadi Daryanto.

Ke depan, perusahaan yang mengekspor kayu dengan sertifikasi legal (SVLK) dipastikan akan mendapat kemudahan ekspor ke pasar Eropa seiring dengan langkah kawasan tersebut untuk menerapkan kebijakan uji tuntas (due diligence) terhadap produk kayu yang diimpor.

Hadi mengkritik UE yang lamban menyelesaikan ketentuan soal uji tuntas.

Oleh Aprika R. Hernanda
(Bisnis Indonesia, 4 Maret 2010)

« Kembali